Ajak WNA menuju Bali Karena Ramah LGBT kisah Kristen Gray & Pacar Sejenisnya Diusir Dari Indonesia

Buntut postingan tentang Bali yang viral di media sosial, Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia. Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat. Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. "Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021). Keputusan itu diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat. "Mereka sama sama dia terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia. Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan. Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

Pemilik akun Twitter @kristentootie, Kristen Antoinette Gray telah membuat riuh jagat maya karena cuitannya tentang enaknya hidup di Bali. Ia juga mengajak WNA lainnya untuk datang dan pindah ke Bali sembari mempromosikan e book seharga USD 30. Tak hanya itu, Kristen Antoinette Gray menyebut dirinya memiliki trik dan agen visa khusus untuk masuk Indonesia di tengah pandemi Covid 19.

Bahkan, Kristen Gray menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk Bali melalui agen yang direkomendasikan, lalu menyebut biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. Sontak, akun Twitter @kristentootie dihujat warganet hingga hastag #Bali menjadi trending topic. "Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 19 Januari 2021 di Kantor Imigrasi Denpasar.

"Hal ini menjadi trending topik pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021," tambah Jamruli. Tak hanya Kristen Gray, teman wanita yang merupakan pasangannya juga dideportasi secara bersamaan. Hal itu lantaran yang bersangkutan dianggap turut membantu Kristen Grey dan tidak mengingatkan bahwa yang dilakukannya melanggar aturan yang ada di Indonesia.

Lalu, apan akan dilakukan deportasi terhadap keduanya? "Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya. Tapi mengingat masa pandemi Covid 19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya. Begitu ada penerbangan pulang ke negaranya, langsung kita deportasi," tegasnya. Seperti diketahui, thread dari akun Kristen Gray pada Sabtu (16/1/2021) berisi tentang bagaimana dirinya putus asa tinggal di Los Angeles dengan biaya hidup tinggi dan kesulitan mencari kerja lalu memutuskan pindah ke Bali.

Dia menceritakan banyak benefit yang dia rasakan selama tinggal di Bali, seperti biaya hidup yang murah, gaya hidup mewah, ramah terhadap queer (identitas seksual minoritas), dan adanya komunitas kulit hitam. Namun, thread yang kini telah dihapus tersebut justru mendapat serangan dari warga net Indonesia. Bahkan, topik Bali trending di Twitter. Mereka menuding Gray tinggal di Bali tanpa membayar pajak dan merebut pekerjaan warga lokal.

Namun tangkapan layar atau screenshoot thread Twitt yang bersangkutan masih beredar di media sosial. Setelah cuitannya di Twitter viral, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali langsung mengambil sejumlah langkah. Salah satunya melakukan pengecekan data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray.

Diketahui, Kristen Gray telah masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya, Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi, ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.

"Pada hari ini tanggal 19 Januari 2021, Petugas Imigrasi melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Kristian Antoinette Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Jamaruli. Ia menegaskan cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID 19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID 19. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kristen Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Antara lain terkait LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; hingga soal kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. "Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan," ungkap Kakanwil Jamaruli. Tak hanya itu, Kristen Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *