2 Diantaranya Hamil & Terancam Dapat Hukuman Kebiri Kasus Fotografer Lecehkan 10 Modelnya

Seorang fotografer di Kota Batam berinisial RF nekat melecehkan 10 orang modelnya. Bahkan dari perbuatannya 2 orang diantaranya kini tengah hamil. Diketahui sebelumnya, aksi bejat pria 21 tahun ini terbongkar saat pihak kepolisian menerima laporan dari seorang korbannya.

Polisi mempunyai cara sendiri untuk memancing korban dari persembunyiannya. Diketahui, sepasang Polisi berpura pura hendak menggunakan jasanya untuk foto prewedding . Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dalam ekspose di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

Menurut Arie, setelah ada laporan korban yang hamil, pihaknya kemudian melakukan perburuan dengan cara mengumpulkan sejumlah saksi dan informasi di lapangan. Disana diketahui, ternyata pelaku juga menerima kerjaan sebagai foto prewedding untuk pasangan yang akan menikah. Dari sana, Sepasang anggota Direskrimum turun kelapangan untuk berpura pura sebagai sepasang kekasih yang hendak menikah.

"Anggota kita pancing dia keluar, mereka menyamar sebagai pasangan yang hendak menikah dan mau foto prewedding ," sebutnya. Dari sana pelaku tergiur karena berpikiran akan mendapatkan uang. Ternyata diluar dugaan, bukan uang masuk, dirinya malah masuk bui akibat perbuatannya sendiri.

Dari sana polisi menangkap pelaku dan membawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Fotografer lepas di Batam, RP terancam kebiri. Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.

Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil. Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.

Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021). Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka merayu para korbannya dengan jasa fotografi sebagai keahliannya.

Nantinya hasil foto tersebut akan di upload di media sosial yang memiliki banyak pengikut. Saat ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti. Selain kamera dan laptop yang di dalamnya berisi ratusan foto vulgarpara korbannya.

Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan para korbannya. "Foto ada yang di kamera sudah dipindahkan ke laptop tersangka," ujar Arie di Polda Kepri. Dari kasus ini, polisi juga mengamankan satu helai baju warna abu abu, 1 helai celana panjang warna biru.

Kemudian satu helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak kotak dan 1 helai celana panjang warna biru. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya. Sebanyak 10 orang menjadi korban RP. Tersangka yang dibekuk personel Ditreskrimum Polda Kepri ini diketahui mengiming imingi korban dengan keahliannya sebagai fotografer. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra mengatakan dari sepuluh korban yang sementara diketahui itu dua diantaranya hamil

"Satunya yang melapor pertema sebelum kasus ini terungkap" ujar Dhani. Dhani mengatakan korban yang melapor tersebut diketahui sudah hamil sekitar 5 bulan. Keluarga curiga dengan kondisi korban sehingga diperiksakan ke dokter dan diketahui telah hamil 5 bulan.

Lanjutnya ada satu korban RP yang juga diketahui telah hamil. Itu diketahui saat penyidik memeriksa percakapan tersangka dengan salah seorang korbannya. "Dalam percakapan itu korban mengaku hamil kepada tersangka. Tapi nanti akan kami dalami," ujar Dhani.

Tersangka diketahui melancarkan aksinya sejak tahun 2018 hingga September 2020 kemaren. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri itu mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya. Ini penting agar anak mereka terhindar dari pergaulan bebas yang menyesatkan.

"Orang tua Agar perhatian menjaga pergaulan anak agar tidak terjerumus ke pergaulan yang salah. Kenali teman anak anak," ujarnya Tersangka Predator Anak, RP sebelumnya tak berkutik saat diamankan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (20/1/2021). Kejahatan pria 21 tahun yang berprofesi sebagai fotografer lepas di Batam diketahui oleh kepolisian berkat laporan salah satu korbannya yang telah hamil lima bulan.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku ia telah 1 tahun terakhir ini melakukan perbuatannya tersebut. "Dari hasil pengakuan selama 2020 ada 10 korban yang diingatnya, tapi akan kita kembangkan," sebutnya. Setelah kepolisian mendapatkan laporan dari korban dan setelah didapat identitas pelaku kepolisian melakukan penelusuran.

Salah satu Polwan anggota Ditreskrimum Polda Kepri langsung menghubungi RP pelaku untuk meminta bantuan jasa foto nikahnya. "Pelaku merupakan fotografer lepas yang biasa menangani foto lepas seperti pernikahan dan lainnya," ujarnya. Pelaku yang dihubungi Anggota subdit tiga langsung membuat janji dan bertemu di kawasan Botania.

"Pelaku diamankan oleh anggota setelah tiba di lokasi," ujarnya. Diketahui dari pengakuan pelaku diketahui sekitar 10 orang yang menjadi korban pelaku. Saat diperiksa barang bukti berupa kamera dan laptop didapati foto vulgar milik para korbannya. Tersangka saat ini telah ditahan di Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *